Home > Berita > Umum

Perbup Inhil Nomor 3 Tahun 2019 yang Jadi Acuan DMIJ Plus Terintegrasi Terkesan Rancu

Perbup Inhil Nomor 3 Tahun 2019 yang Jadi Acuan DMIJ Plus Terintegrasi Terkesan Rancu
Jum'at, 26 Agustus 2022 10:22 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Payung hukum Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi tahun anggaran 2019-2021 dimana pelaksaan kegiatan tersebut menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2019, mendapat sorotan. Ada persoalan, keanehan dan kerancuan terkait terbitnya perbup tersebut.

Salah seorang praktisi hukum di Kota Tembilahan Andang Yudiantoro SH MH, kepada media ini mengatakan, ada dugaan kesalahan, kerancuan dan keanehan pada regulasi daerah tersebut. Untuk itu, memang perlu dilakukan perbaikan dengan evaluasi dan telaah dari pihak-pihak terkait.

”Setelah saya baca dan telaah dalam beberapa ini, saya menemukan keanehan, kerancuan dan kesalahan dalam produk Perbup No 3 Tahun 2019 yang menjadi acuan pelaksanaan Program DMIJ Plus Terintegrasi,” ujar Andang.

Oleh karena itu menurutnya, pihak terkait dalam hal ini Pemkab dan DPRD Inhil yang secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Andang menambahkan, pemerintah harusnya jujur dan berani mengakui sebuah kesalahan yang terlanjur dilakukan dan berani pula memperbaikinya demi perbaikan dan kebaikan.

”Intinya pemimpin itu harus berani jujur dan terbuka, walaupun pahit. Karna pemimpin hebat itu adalah pemimpin yg berani jujur. Pahit itu lebih baik daripada mempertahankan sebuah kesalahan ataupun kekeliruan," tambahnya.

Terhadap adanya dugaan kesalahan ataupun kerancuan dan keanehan pada regulasi daerah tersebut, dia berpendapat, perlu dilakukan perbaikan dengan evaluasi dan telaah dari pihak-pihak terkait. ***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww