Istri Selalu Menolak Berhubungan Badan, Pria di Rokan Hulu Tega Cabuli Anak Sendiri

Istri Selalu Menolak Berhubungan Badan, Pria di Rokan Hulu Tega Cabuli Anak Sendiri

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Senin, 15 Agustus 2022 16:33 WIB

ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Bukannya melindungi, seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya di rumah kosong daerah Desa Tanjungmedan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Tak hanya sekali, pria berinisial HS (32) ini telah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali.

Peristiwa bermula saat pelaku bersama istri dan anaknya sedang menonton televisi di rumah sekitar pukul. 17.00 WIB. Selang setengah jam kemudian, istrinya beranjak pergi ke halaman rumah untuk bersih-bersih.

Dicabuli di rumah kosong
Lantas, anaknya disuruh membuat kopi lalu diantarkan ke rumah kosong di belakang rumahnya. Istrinya yang mencium gelagat suaminya kemudian bergegas pergi ke rumah kosong usai rampung membersihkan halaman.

Tak disangka, sang istri justru melihat celana pendek yang dipakai korban tidak terpasang dengan benar. Lantaran curiga, dia lantas bertanya kepada suaminya terkait perbuatan yang telah dilakukan kepada anaknya. Benar saja, pelaku mengakui perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu.

Istri lapor polisi
Lantaran tak terima, sang istri melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Rohul. Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 13/Rokan IV Koto, Kodim 0313/KPR, Serda Suwendi, awalnya mendapat informasi dari aparat desa ada warga yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Ia kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Ipda Syafrinaldo untuk datang ke rumah terduga pelaku. ”Setelah kami sampai di TKP (tempat kejadian perkara), ternyata ada seorang bapak diduga mencabuli anak kandungnya," ujar Suwendi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Desa Tanjungmedan untuk dimintai keterangan.

Anak dicabuli dua kali
Pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali karena sang istri selalu menolak jika diajak berhubungan badan. ”Pada saat kami tanya, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan itu, karena istrinya selaku menolak diajak berhubungan badan," sebut Suwendi, dilansdir kompas.com.

Pelaku pun diamankan oleh petugas kepolisian bersama TNI, Sabtu (13/8/2022). Terpisah, Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda membenarkan pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya ke polisi.

"Benar, pelaku berinisial HS sudah diamankan di Polres Rohul untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Mardiono kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/8/2022).

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww