”Pak RT Tolong, Saya Dipukul Suami," Teriakan Terakhir Wanita di Kampar sebelum Meninggal di Rumah Ketua RT

”Pak RT Tolong, Saya Dipukul Suami, Teriakan Terakhir Wanita di Kampar sebelum Meninggal di Rumah Ketua RT

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Minggu, 07 Agustus 2022 20:54 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Seorang ibu rumah tangga bernama Nelli Elfida (49), tewas akibat dianiya suaminya, HEN (44) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/8/2022).

”Sebelumnya terjadi cekcok antara korban dengan suaminya. Korban mengaku dipukul suaminya hingga akhirnya meninggal dunia. Untuk pelaku HEN saat ini sudah kita amankan di Polsek Tambang," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Ahad (7/8/2022).

Dia menjelaskan, usai dipukul suaminya, korban lari ke rumah Ketua RT bernama Yasri Yanto. Saat itu, korban datang dengan kondisi menggigil ketakutan. "Tolong, tolong Pak RT saya dipukuli suami saya," ucap korban kepada Ketua RT.
Selanjutnya Ketua RT berkata bahwa korban sudah aman di rumahnya. Korban meminta tolong kepada Ketua RT untuk memasukkan sepeda motor ke dalam rumahnya.

”Setelah itu, korban telungkup di lantai di ruang tamu. Ketua RT kemudian menjemput suami korban di rumahnya, namun tidak ada. Selanjutnya, Ketua RT kembali ke rumahnya dan masih melihat korban tidur telungkup," sebut Mardani.

Melihat korban telungkup, lanjut dia, Ketua RT bersama ibu mertua korban yang bernama Nurlela mencoba membangunkan korban dengan cara menyiramkan air ke wajah korban. Namun, korban tidak kunjung bangun. Lalu, Ketua RT mengecek nadi korban dan sudah tidak berdenyut lagi.
”Kemudian Ketua RT bersama seorang warga mencoba membalikkan badan korban, dan melihat wajah korban pucat. Ternyata, korban sudah meninggal dunia," kata Mardani.

Mengetahui korban sudah meninggal dunia, Ketua RT bersama warga mencari suami korban hingga akhirnya ditemukan. "Pelaku dibawa ke rumah Ketua RT. Setelah itu, dilaporkan ke Polsek Tambang," kata Mardani.

Atas laporan itu, sambung dia, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang datang untuk menangkap pelaku. Mardani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Kronologi kejadian Pelaku mengaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

”Pelaku cekcok mulut dengan korban tentang perselingkuhan Korban. Dimana pada saat itu, pelaku marah kepada korban dan korban juga marah kepadanya," ungkap Mardani.
Amarah pelaku memuncak saat korban bilang peritiwa perselingkuhan tersebut sudah lama, tapi kenapa diungkit lagi. Mendengar hal itulah pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut. Dorongan itu mengakibatkan korban tersandar ke tiang kayu warung dan bagian kepala belakang korban terbentur ke tiang.

”Korban berdiri dan berjalan menuju etalase, lalu menunduk untuk mengambil sesuatu dari dalam laci etalase. Lalu, pelaku langsung mendekati korban dan mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga badan korban tersorong ke dalam laci etalase," sebut Mardani.

Melihat korban di dalam laci etalase, pelaku kembali menendang meja kompor yang di atasnya terdapat kuali dan sendok dari besi yang berada di sebelah kanannya dengan kuat. Korban dibuat terkejut bunyi keras barang yang ditendang pelaku, yang menyebabkan kepala korban terbentur ke kayu rangka laci etelase.

Setelah itu, kata Mardani, korban pergi menggunakan sepeda motor mengarah ke rumah Ketua RT. Korban pun akhirnya meninggal dunia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Untuk korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan," tutup Mardani. ***

Editor:
Muhamad Amin

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww