KPK belum Mau Sidang In Absentia terhadap Bos Duta Palma Surya Darmadi karena Yakin Bisa Lakukan Penangkapan
![]() |
Kolase lambang KPK dan Surya Darmadi/Sumber: TRIBUNNEWS |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau mengambil opsi menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia atau upaya mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh tersangka atau terdakwa yang dimaksud. Lembaga antikorupsi ini meyakini masih ada peluang menangkap bos PT Duta Palma Group tersebut untuk pertanggungjawaban hukum.
"Masalah (sidang) in absentia, sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali (ke Indonesia), ya, jangan dulu. Jangan dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Menurut dia, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan bekerja sama memburu Suryadi Darmadi yang kini berstatus buronan. Apalagi, jelas dia, Kejakgung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare."Kami nanti akan kembali bersinergi dengan Kejagung dan dalam hal tindak pidana korupsi tentunya sebagai supervisor kita bersama-sama," kata dia, dilansir republika.co.id.Hal itu juga terkait penuntutan yang bisa disatukan. "Apa yang tidak bisa? Apalagi satu jenis pekerjaan juga," katanya.Surya Darmadi menjadi buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Baca Juga :Akham Sophian

























