Nafsu Oknum Staf Perpustakaan SMP Memuncak, 3 Siswi Dicabuli, Satu Orang Diajak ke Apartemen Berhubungan Badan

Nafsu Oknum Staf Perpustakaan SMP Memuncak, 3 Siswi Dicabuli, Satu Orang Diajak ke Apartemen Berhubungan Badan

Foto hanya ilustrasi dan tak terkait sama sekali dengan berita

Rabu, 03 Agustus 2022 09:07 WIB

BEKASI, POTRETNEWS.com — Sungguh keterlaluan perbuatan staf perpustakaan ini, tega melakukan tindakan pelecehan dan pencabulan terhadap siswi sekolah.

Korban dibujuk dan dirayu sampai mau, hingga akhirnya dia pun berhasil mengajak korban berhubungan badan.

Pria pelaku itu melakukan perbuatannya terhadap beberapa orang siswa di tempat dirinya bekerja.

Pelaku merupakan pegawai di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Bekasi.

Pelaku diketahui berinisial DP (30). Akibat perbuatannya, DP telah ditetap sebagai tersangka kasus pelecehan dan pencabulan.

Status tersebut dikenakan kepada DP setelah polisi menemukan fakta bahwa tersangka kerap mengirim berbagai pesan singkat bernada mesum kepada sejumlah siswa.

Tak hanya itu, melalui keterangan polisi, DP yang merupakan salah seorang staf perpustakaan di sekolah itu juga disebut pernah mengajak salah satu korbannya ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai staf perpustakaan untuk memanipulasi korban.

"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku. (Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," ujar Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).

"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjutnya.

Di apartemen tersebut, korban pun dicabuli oleh pelaku.

Selain itu, lanjut Hengki, ada dua orang alumni dari SMP Negeri tersebut yang turut menjadi korban dari tindakan DP.

Kedua orang korban tersebut sering dikirim sebuah pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi konten-konten pornografi

"Dua orang korban ini juga menjadi korban si tersangka. Jadi, untuk dua orang korban lain, pelaku ini kerap mengirimkan konten pornografi yang tentunya merupakan sebuah perbuatan cabul," kata Hengki.

Akibat perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

"Ancaman nanti hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hengki, dilansir tribunnews.com

Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan seksual dan pencabulan dilakukan oleh DP kepada sejumlah SMP Negeri di Kota Bekasi. DP diduga telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2014 lalu.

Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP juga langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah akun Instagram @menfesspondokgede.

Akun Instagram tersebut menggunggah sebuah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korbannya yang berisi ajakan menginap di sebuah apartemen di Kota Bekasi.

Tidak hanya mengirim sebuah percakapan mesum, DP juga pernah mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww