Diiming-imingi Nilai Bagus, Oknum Guru PNS di Karimun Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Sejumlah Murid Laki-Laki

Diiming-imingi Nilai Bagus, Oknum Guru PNS di Karimun Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Sejumlah Murid Laki-Laki

Ilustrasi/Sumber: PIKIRAN RAKYAT

Rabu, 03 Agustus 2022 13:31 WIB

KARIMUN, POTRETNEWS.com — Seorang oknum guru di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Oknum guru berinisial K (47) yang bertugas di sebuah sekolah dasar tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki.

Dari laporan polisi saat ini, ada lima orang korban yang telah membuat laporan. Sehingga oknum guru tersebut diringkus Satreskrim Polres Karimun.

Penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku sudah beberapa waktu lalu berdasarkan laporan pada 13 Juli 2022. Polisi mengungkap setelah semua keterangan dan bukti-bukti lengkap pada Rabu (3/8/2022).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyampaikan bahwa, pelaku yang merupakan oknun guru itu telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 silam.

"Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuan pelaku ada 11 korban," kata AKBP Tony.

Modus dari pelaku yakni dengan berpura-pura melakukan terapi kesehatan terhadap murid yang menjadi tergetnya.

Terapi kesehatan itu dilakukan di ruang unit kesehatan sekolah. Namun, oknum guru tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang yang semata-mata untuk memuaskan hasratnya.

"Jadi, korban dipanggil ke UKS, modusnya terapi kesehatan. Tapi pelaku ini melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Tony, dilansir batamnews.co.id.

Untuk tidak adanya penolakan dan perlawan dari korban, pelaku menjanjikan pada korban untuk memberikan nilai bagus pada setiap pelajaran yang diajarkannnya.

Lalu, pelaku juga mengajak korban untuk makan mie, ada juga diberikan uang jajan serta membelikan baju kemeja.

"Kalau pengancaman tidak ada, tapi pelaku janjikan untuk memberikan nilai yang bagus pada korban," ucap Tony.

Oknum guru berstatus PNS itu, dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," pungkas dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww