Eks Gubernur Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara karena Diduga Suap Sejumlah Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014

Eks Gubernur Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara karena Diduga Suap Sejumlah Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014

Annas Maamun.

Kamis, 14 Juli 2022 16:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Belum lama menghiru udara bebas, mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali duduk di kursi terdakwa kasus korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning yang terlibat kasus suap dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (14/7/2022). Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini menghadiri sidang secara daring dari Rutan Kelas I Pekanbaru. JPU menilai terdakwa Annas Maamun terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ā€¯Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman, dilansir merdeka.com.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.

Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator sebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," terang Arif.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum Annas.

Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan. ***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww