Bakar Lahan Sendiri untuk Tanam Sawit, Pria di Rokan Hilir Diamankan Polisi

Selasa, 12 Juli 2022 15:50 WIB
bakar-lahan-sendiri-untuk-tanam-sawit-pria-di-rokan-hilir-diamankan-polisiGambar hanya ilustrasi/F-MERDEKA.com

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Personel Polsek Sinaboi mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pelaku berinisial U (39) di amankan di kediamannya di Kepenghuluan Sei Bakau, Kecamatan Sinaboi oleh Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Senin (11/7/22).

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui membakar lahan miliknya untuk di tanami pohon kelapa sawit pada Jum'at (1/7/22) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas AKP Juliandi, SH melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/22).

Sementara itu, penangkapan berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau yang menunjukan terdapat titik panas (Hot Spot) di Desa Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi, Rohil, Selasa (5/7/22) sekira pukul 06.41 WIB.

Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan bersama Unit Reskrim menuju ke lokasi titik panas yang dimaksud untuk mengecek kondisi sebenarnya agar tidak terjadi hal yang diinginkan.

Benar saja, petugas menemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 M² dengan kondisi sudah terbakar dan masih berasap.

Di lokasi, para petugas juga menemukan barang bukti satu buah mancis warna hijau, satu buah botol air mineral kosong bekas tempat minyak solar, empat batang kayu bekas terbakar.

Berdasarkan temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan serta diperoleh keterangan dari beberapa saksi warga terkait siapa pemilik lahan yang terbakar, akhirnya ditemukan nama pemilik lahan berinisial U tersebut di atas.

“Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan menanyakan pemilik lahan berinisial U, dengan kooeratif pelaku mengakui membakar lahan,” pungkas AKP Juliandi.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww