Nafsu Tiga Pria Mendadak Memuncak Lihat Seorang Gadis Menyisir Rambut, Korban pun Digotong lalu Digilir di Kamar

Nafsu Tiga Pria Mendadak Memuncak Lihat Seorang Gadis Menyisir Rambut, Korban pun Digotong lalu Digilir di Kamar

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 06 Juli 2022 21:08 WIB

BENGKULU, POTRETNEWS.com — Datang ke rumah seorang pria beristri, seorang gadis belia di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu digilir oleh tiga pria. Salah satu pria yang menyetubuhi remaja perempuan itu sudah beristri.

Kasus rudapaksa secara beramai-ramai terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu 20 November 2021 malam lalu. Saat itu korban diajak oleh temannya untuk menonton hiburan musik organ tunggal pesta perkawinan di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Saat itu mereka mampir ke rumah kenalan korban yang bernama TO. Saat sampai di rumah TO, korban pun duduk dan menyisir rambutnya.Ternyata aksi korban membuat nafsu tiga tersangka meleleh. TO, MF dan IR pun langsung menggotong gadis belia itu ke dalam kamar.

Di kamar itu, gadis belia tersebut disetubuhi secara bergilir. Saat aksi tersebut terjadi, istri TO sedang menonton hiburan musik di tempat pesta.TO sedang menjalani proses hukum, sementara MF (21) baru ditangkap polisi setelah 8 bulan buron. Untuk pelaku IR saat ini masih berstatus DPO.

"Tersangka kita amankan pada 4 Juli 2022 kemarin di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Bermani Ulu Raya saat sedang tertidur," kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi saat konferensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Rabu (6/7/2022).

Para pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp8 miliar," tutup kapolsek, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww