Tolak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemda di PT GCM, Eks Bupati Inhil ”IMA” Ajukan Praperadilan

Tolak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemda di PT GCM, Eks Bupati Inhil ”IMA” Ajukan Praperadilan
Senin, 04 Juli 2022 20:03 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau menggelar sidang perdana Praperadilan atas gugatan tim Kuasa Hukum Indra Mukhlis Adnan (IMA) terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam dugaan kasus korupsi BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Sidang yang dipimpin oleh Janner Crishtiadi Sinaga SH digelar Senin (4/7/2022). Karena keterbatasan tempat, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pihak pengacara serta beberapa pihak yang berkepentingan.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga-jaga diluar ruang sidang. Usai sidang, Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang, menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.

”Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang di Tembilahan.

Acang mengatakan permohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.“Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard OperatingProcedure (SOP).

Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.

”Harusnya satu tersangka satu penetapan, namun kenyataannya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin gugatan lainnya, kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.

”Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu,” tuturnya.

Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggung jawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan bupati.

Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada bupati.
”Di sini ada kamar yang berbeda. Itulah inti mendasar,” ucapnya.

Dia berharap agar majelis yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan gugatan karena sudah jelas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum formil. ***

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww