Kejaksaan Agung Sebut Duta Palma Group Kuasai Lahan Negara sejak 2014

Jum'at, 01 Juli 2022 14:43 WIB
kejaksaan-agung-sebut-duta-palma-group-kuasai-lahan-negara-sejak-2014Gedung Kejaksaan Agung.

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi meyebut PT Duta Palma Group telah menguasai lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit di Riau sejak delapan tahun lalu. Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perusahaan tersebut.

”(Yang disidik) sejak 2014," kata Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2022).

Perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Surya Darmadi itu bahkan meraup untung hingga Rp600 miliar per bulan. Kendati demikian, Supardi belum mau memastikan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.

”Nantilah (kerugiannya), masih jauh itu," kata Supardi, dilansir potretnews.com dari medcom.id via msn.com.

Penyidikan yang dilakukan jajaran Jampidsus adalah penguasaan lahan oleh Duta Palma Group seluas 37.095 hektare yang tidak sah di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pada 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusut kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan terkait Duta Palma. Kasus tersebut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

KPK sendiri telah memasukkan nama Surya selaku pemilik Duta Palma Group dalam daftar pencarian orang (DPO). Supardi menduga Surya telah mengganti kewarganegaraannya. Berdasarkan keterangan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana, Surya masuk daftar red notice sejak 13 Agustus 2020.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan berusaha memeriksa Surya dalam proses penyidikan. Dia juga memastikan telah berokoordinasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) guna mencari tahu keberadaan Surya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww