Duta Palma Group Rugikan Negara Rp600 Miliar per Bulan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan Seluas 37 Ribu Hektar
Ilustrasi.JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara."Kejaksaan melakukan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (27/6)."Kira-kira dua minggu lau, tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut," tambah dia, dilansir potretnews.com dari cnnindonesia.com.Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik hingga saat ini. Penyidikan mengartikan bahwa jaksa telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara dimaksud.Wahyu Abdillah
























