Pemuda Tanjungpinang Ditangkap di Bali karena Curi dan Gadaikan Emas Senilai Rp80 Juta, Uangnya Dibuat Foya-Foya

Sabtu, 18 Juni 2022 11:17 WIB
pemuda-tanjungpinang-ditangkap-di-bali-karena-curi-dan-gadaikan-emas-senilai-rp80-juta-uangnyaIlustrasi.
BINTAN, POTRETNEWS.com — Seorang pria bernama M. Ardiansyah (21), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap di Bali pada Kamis (16/6/2022). Dia ditangkap karena mencuri emas Rp 80 juta, lalu menggadaikan barang curiannya ke 2 pegadaian di wilayah Tanjungpinang. Pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, dua liontin, sebuah cincin emas dan satu gelang emas di Pegadaian UPC Sukarno Hatta dengan total Rp28,5 juta.

Kemudian di Pegadaian UPC Kampung Simpangan, pelaku menggadaikan sebuah kalung emas, liontin dan cincin senilai Rp29.3 juta.

”Digadaikan menggunakan KTP orang lain. Setelah dilidik, lokasi kediaman tersangka ini di Bali," ujar Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu.

Dia bercerita pelaku menggunakan uang hasil menggadaikan emas untuk berfoya-foya di Bali. ”Sudah 3 bulan di Bali. Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," jelasnya, dilansir potretnews.com dari kompas.com .

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menerangkan, kejadian tersebut berawal saat korban hendak meletakkan perhiasan emas berupa gelang tangan di dalam lemari, pada Sabtu (26/3/2022).

Setelah meletakkan gelang, korban melihat ada perhiasan miliknya yang hilang. Korban sempat menanyakan kepada anak kandungnya soal kejadian ini.

Sang anak kemudian mengatakan pelaku sempat masuk ke dalam kamar milik korban. Menurut AKP Awal, korban berusaha menghubungi pelaku. "Namun pelaku tidak mengangkat telepon tersebut. Barang yang hilang berupa 2 buah kalung emas, 3 buah liontin emas, 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp 80 juta," ungkapnya.

AKP Awal membenarkan jika hasil gadaian emas tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Bali. "Kita menyita sebuah handphone merek iphone 11 warna putih. Hingga surat gadai UPC Sukarno Hatta dan Kamping Simpangan," katanya

Tim Jatanras kemudian membawa pelaku dari Bali menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali ke Bandara Soekarno-Hatta Hatta dan langsung terbang menuju ke Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF).

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww