Pria di Aceh Malah Seranjang Sama Putrinya Usai Pisah Ranjang dengan Istri

Pria di Aceh Malah Seranjang Sama Putrinya Usai Pisah Ranjang dengan Istri

Ilustrasi.

Sabtu, 11 Juni 2022 16:21 WIB
ACEH BESAR, POTRETNEWS.com — Seorang pria di Aceh Besar, Aceh gelap mata usai pisah ranjang dengan istri. Tak dapat jatah dari istrinya, ia malah minta ”jatah” ke anak gadisnya yang berusia 14 tahun. Saat putrinya tidur, pria berinisial AK (37) itu pun kemudian membangunkan putrinya untuk berhubungan intim. Sekali berhubungan intim dengan putrinya, AK pun ketagihan. Hingga ia menyetubuhi putrinya hingga hamil.

Kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini dilakukan November 2021 silam. "Dalam kasus ini, AK telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang diterima Serambinews.com, Jumat (10/6/2022).

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap tidur. Perlahan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh korban.

Namun AK mengancam anak kandungnya yang masih remaja itu agar tidak memberitahukan kepada sang ibu. ”Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya,” ungkap Kompol Ryan.

Seiring berjalannya waktu, pelaku pun mengulang perbuatan bejatnya lagi pada awal April 2022 lalu. Korban tak tahan dan akhirnya memberitahukan kepada sang ibunya, terhadap apa yang dilakukan ayahnya selama ini.

Diringkus Polisi
Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam. Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.

AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.

”Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww