Home > Berita > Umum

Satpol PP Indragiri Hilir Tertibkan Matrial Bangunan yang Memakan Badan Jalan

Satpol PP Indragiri Hilir Tertibkan Matrial Bangunan yang Memakan Badan Jalan
Jum'at, 10 Juni 2022 11:20 WIB
Advertorial

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Satpol PP Kabupaten Inhil menertibkan masyarakat yang melakukan penimbunan material bangunan dibahu jalan maupun trotoar.  Apa yang dilakukan masyarakat merupakan pelanggaran yang menganggu penguna jalan dan bisa membuat kecelakaan lalu-lintas.

Penertiban dilaksanakan Kamis, 9 Juni 2022, untuk mengembalikan manfaat badan jalan buat kepentingan masyarakat. "Tumpukan material yang di jumpai di badan jalan dapat mengakibatkan jalan menjadi lebih sempit, imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, menimbulkan kemacetan bahkan tumpukan material di jalan juga dapat menjadi faktor terjadinya kecelakaan," tutur Billy prananda selaku danru.

Lebih jauh dijelaskannya, setiap orang dilarang untuk membongkar yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi Jalan. Jadi jelas, menumpuk material di badan jalan itu merugikan dan sangat dilarang.

"Menumpuk material bagunan boleh tapi bertujuan untuk perbaikan jalan yang tupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban," tambahnya. (Adv Satpol PP)

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww