Ibu Jadikan Anak Gadisnya Pemuas Nafsu Pria karena Dalih Ekonomi, Korban Dipaksa Suntik KB Biar Nggak Hamil

Ibu Jadikan Anak Gadisnya Pemuas Nafsu Pria karena Dalih Ekonomi, Korban Dipaksa Suntik KB Biar Nggak Hamil

Ilustrasi.

Minggu, 05 Juni 2022 09:31 WIB
SIDOARDO, POTRETNEWS.com — Seorang ibu tega menjerumuskan anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun ke dunia prostitusi. Anak perempuan kandungnya itu dijual pada pria hidung belang denga tarif Rp 400 ribu hingga 700 ribu sekali kencan. Bahkan saat gadis itu melayani pria hidung belang, sang ibu menunggu di kamar sebelah. Agar tidak hamil saat menjadi pemuas nafsu para pria, sang ibu menyuruh anaknya untuk melakukan suntuk KB dua sampai tiga kali setiap minggu.

Terungkapnya perkara ini berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi.

Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur. "Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022), dilansir tribunnews.com .

Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel juga disita petugas dari lokasi penggerebekan.

Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si perempuan belia tersebut untuk bisa berhubungan badan di kamar kos tersebut. Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.

Sementara si cewek, ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya. "Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” lanjut kapolres.

Perempuan 35 tahun itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga mengakui semua perbuatannya. Telah tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu.

Untuk mencegah supaya si anak tidak hamil, ibu biadab ini juga memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu. Akibat perbuatannya, ibu ini harus mendekam di dalam penjara.

Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar kapolres. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww