Home > Berita > Umum

Dulu Bikin Heboh karena saat Pelantikan Bawa 3 Istri, Anggota DPRD Ini Kini Dipecat karena Kasus Dugaan Tindak Asusila

Dulu Bikin Heboh karena saat Pelantikan Bawa 3 Istri, Anggota DPRD Ini Kini Dipecat karena Kasus Dugaan Tindak Asusila

Nahwani bersama ketiga istrinya saat dibawa menghadiri pelantikannya sebagai Anggota DPRD Muratara periode 2019-2024 pada 30 September 2019. Nahwani dipecat dari PKB..

Sabtu, 04 Juni 2022 17:28 WIB

MURATARA, POTRETNEWS.com — Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Nahwani yang sempat membuat heboh lantaran datang pelantikan bersama tiga istrinya kini dipecat.

Pemberhentian terhadap Nahwani dari keanggotaan PKB berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 11067/DPP/01/V/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Pemberhentian dilakukan karena Nahwani diduga telah melakukan tindakan asusila yang merugikan dan mencemarkan nama baik PKB. "Betul (Nahwani diberhentikan dari PKB). Betul (Diduga melakukan tindakan asusila)," kata Ketua DPC PKB Muratara, Akisropi Ayub.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan tindak tegas bagi kadernya, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap partai dengan pemecatan.

Penegasan ini disampaikan ketua DPW PKB Provinsi Sumsel Ramlan Holdan, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2019-2024 Nahwani. "Iya (dipecat), ada pelanggaran terhadap partai sehingga dilakukan PAW di DPRD Muratara," kata Ramlan, Rabu (1/6/2022).

Diungkapkan Ramlan, PAW kader PKB di DPRD Muratara tersebut sedang di proses di DPRD setempat dan menunggu pelantikan. "Yang gantikannya, yang pada pileg 2019 lalu berada dinomor urut dua dibawah Nahwani," paparnya, dilansir dari tribunnews.com .

Dijelaskan mantan anggota DPRD Sumsel ini, selain PAW kader PKB di DPRD Muratara, pihaknya juga masih memproses PAW kadernya di DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) yang meninggal dunia Sodri yang terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Air Sugihan, Cengal, Pangkalan Lampam, Sungai Menang, Tulung Selapan.

"Untuk calon pengganti caleg pada 2019 lalu berada di urutan kedua perolehan suara, kalau tidak salah bernama Fajar Yanka," paparnya.

Selain itu di DPRD Kabupaten Muara Enim, yang juga dalam proses PAW, dan diharapkan segera dilakukan pelantikan.

"Ada SK yang belum turun, yang pasti pergantian (PAW) sudah sesuai peraturan perundang- undangan, dimana karena meninggal dunia, mengundurkan siri, ataupun karena dipecat partai karena melakukan pelanggaran," tegasnya.

Nahwani akan Lawan
Nahwani menyatakan telah menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan perlawanan terhadap pemberhentiannya itu. "Saya tidak mau banyak pikiran, kita hidup dalam dunia ini pasti banyak risiko, jadi kita tidak usah berputus asa, yang jelas (saya akan) lawan," kata Nahwani.

Ia mengaku perasaannya biasa saja saat mengetahui adanya surat pemberhentian terhadapnya dari DPP PKB.

Namun Nahwani menyayangkan tidak ada klarifikasi terhadap tuduhan kepadanya soal dugaan berbuat asusila. "Tidak ada tahapan klarifikasi, tidak ada, tahu-tahu keluar surat (pemberhentian dari DPP) itu, penjelasan saya tidak diminta, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba surat itu turun," katanya.

Saat ditanya soal dugaan berbuat asusila, Nahwani menegaskan hal itu belum ada kepastian hukum. "Itu kan belum pasti, masih diduga, belum ada ketetapan hukumnya soal itu," ujarnya.

Nahwani terpilih menjadi legislator dari PKB setelah memperoleh suara sebanyak 1.295 suara. Dia mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan Satu (Dapil I) yang meliputi wilayah Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rupit.

Ia menjadi satu-satunya calon dari PKB yang mendapat kursi di DPRD Muratara. Begitu duduk di legislatif, Nahwani menjadi Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Muratara.

Setelah ada perombakan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Muratara baru-baru ini, Nahwani pindah duduk di Komisi I Bidang Pemerintahan. ***

Kategori : Umum
wwwwww