Warga Rumbai Pekanbaru dan Pelalawan Dibekuk Terkait Kasus Pencurian Mobil Truk di Lampung

Warga Rumbai Pekanbaru dan Pelalawan Dibekuk Terkait Kasus Pencurian Mobil Truk di Lampung

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 01 Juni 2022 18:13 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Anggota Polsek Banjar Agung bersama tim Tekab 308 Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk.

Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang juga mengamankan penadah barang hasil curat.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang tersebut seorang pria berinisial GN (36), seorang sopir, warga Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Tidak hanya GN, polisi juga menangkap pria berinisial MI (43) warga Jalan Yos Sudarso, Km 15, Muara Pajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Peran MI sebagai penadah barang hasil kejahatan yang didapat dari GN, pelaku utama.

"GN merupakan pelaku utama dalam kasus curat ini, " ujar Kepala Polsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (31/02/2022), dilansir Tribunlampung.co.id.

AKP M Taufiq menuturkan, pelaku GN berhasil ditangkap pada hari Jumat (27/05/2022) pukul 21.00 WIB di Jalan Arbes, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Namun, untuk pelaku penadah MI, berhasil diamankan polisi selang sehari kemudian, Sabtu (28/05/2022), pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Korbannya, Indra Senur (46), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulanbawang.

"Setelah dilakukan penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP), uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan satu unit mobil truk colt diesel warna kuning, BE 8281 SB, milik korban," ungkapnya.

Dua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku GN dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Untuk pelaku MI penadah barang, dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tegasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww