Bawaslu Nilai Perlu Adanya Sinergitas dan Sumber Daya Dalam Penyusunan Risalah Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu
![]() |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Risalah Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilihan Umum yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (30/05/2022).
Raker ini diikui oleh Koordinator Sekretariat dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta seorang staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.Rakernis dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan dihadiri pemateri Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pekanbaru, Rendi Yurista SH MH.Dalam sambutanya, Rusidi Rusdan menyampaikan perlu adanya sinergitas dan sumber daya dalam membahas dan penyusunan risalah sidang adjudikasi penyelesaian sengketa dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024 mendatang.Selanjutnya, Rendi Yurista,SH,MH dalam menyampaikan materinya tentang sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
























