Oknum Kepala dan Mantan Bendahara Puskesmas di Kampar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOK

Oknum Kepala dan Mantan Bendahara Puskesmas di Kampar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOK

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 23 Mei 2022 20:50 WIB

PEKANBARU – Seorang kepala dan satu PNS yang juga mantan bendahara puskesmas di Kabupaten Kampar Povinsi Riau menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK).

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam perkembangannya, penyidik akhirnya menetapkan 2 tersangka.

Keduanya adalah Citra Sari, selaku Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Periode April 2014 - Februari 2021 serta seorang PNS bernama Deffi Amalia, mantan bendahara di puskesmas tersebut.

Berkas perkara kedua tersangka, sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Jaksa Peneliti Pada Kejati Riau. Terkait sudah dilimpahkannya berkas perkara ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi.

"Jaksa Peneliti telah menerima berkas perkara dua tersangka," kata Bambang, Senin (23/5/2022), dilansir tribunpekanbaru.com .

Lanjut dia, jaksa kemudian meneliti kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil. Ternyata berkas dinyatakan belum lengkap atau P-18.

ā€¯Jaksa melakukan penelitian. (Hasilnya) P-18 pada Kamis, 19 Mei 2022 kemarin. Saat ini lagi menyusun petunjuk," tutur Bambang.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang terjadi pada rentang waktu 2015-2018. Hasil pengumpulan bahan keterangan, dalam pengelolan dana BOK untuk Puskesmas Kampar Kiri Hulu I diduga telah terjadi penyelewengan.

Para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan.

Selanjutnya, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu I dengan modus membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu.

Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara.

Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.

Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar. ***

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww