Mengatasnamakan Pekerjaan Konstruksi di DPRD Riau, Seorang Pengusaha Berhasil Dapatkan Kredit Miliaran Rupiah dari BJB
![]() |
Gambar hanya ilustrasi/REPUBLIKA.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pekanbaru - Dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Indra Osmer sebagai pesakitan setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Arif Budiman alias Arif Palembang.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK mengatakan, Indra Osmer yang pernah menjabat manager bisnis di BJB Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2022.
"Tersangka inisial IO, berumur 35 tahun, mantan pegawai di BJB Cabang Pekanbaru," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan, Selasa (17/5/2022), dilansir liputan6.com .Sunarto menjelaskan, tersangka Arif Budiman merupakan debitur di bank milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat itu pada tahun 2015. Dia merupakan direktur sejumlah perusahaan, di antaranya CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya.Pada 18 Februari dan 23 Februari 2015, tersangka Arif mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) standby loan mengatasnamakan sejumlah perusahaannya tadi ke BJB Pekanbaru.Dalam ksus korupsi di BJB Pekanbaru ini, Arif diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. SPK itu mengatasnamakan pekerjaan konstruksi di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).Akham Sophian

























