Home > Berita > Umum

Sepasang Pelajar di Kepri Tertidur Usai Berhubungan Badan di Kamar si Gadis, Terbangun karena Ayah Dobrak Pintu

Sepasang Pelajar di Kepri Tertidur Usai Berhubungan Badan di Kamar si Gadis, Terbangun karena Ayah Dobrak Pintu

Ilustrasi pasangan kepergok berhubungan badan.

Selasa, 17 Mei 2022 09:27 WIB

TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Di era sekarang, para orangtua diwajibkan mewaspadai anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas. Seperti kejadian berikut ini.

Remaja perempuan berinisial L (17) tahun dan pria berinisial Re (18) tahun ditemukan usai berhubungan badan. Padahal keduanya masih berstatus pelajar.

Peristiwa ini di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini terbongkar saat ayah si gadis remaja itu membangunkan putrinya di kamar.

Karena tak kunjung dibuka, sang ayah mendobrak pintu kamar.

Saat itulah ayah wanita itu mendapati ada pria tidur di kamar anaknya.

Bahkan sang ayah terkejut saat menemukan kondom alias kontrasepsi di kamar anaknya.

Saat diitrogasi, keduanya mengakui telah melakukan hubungan intim.

Tak terima putrinya disetubuhi pemuda itu, sang ayah akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Kini pelaku pria sudah diamankan polisi.

Dikutip dari TribunBatam, Hubungan terlarang ini pun sudah terjadi sejak 28 April 2022. Tersangka kasus persetubuhan berinisial Re (18) di Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022).

Kejadian ini berawal ketika ayah si perempuan, Hasmi hendak membangunkan putrinya dari kamar sekira pukul 08.30 WIB.

Sang ayah semakin curiga karena tidak ada respon dari putrinya dari balik kamar.

Apalagi setelah pintu tidak bisa terbuka. Hasmi kemudian inisiatif mendobrak pintu kamar tempat putrinya tidur.

Fakta pilu itu pun terlihat jelas dari mata Hasmi. Putrinya bersama Re sedang tidur berduaan dalam kamar.

Mendapati hal itu, Hasmi meminta Re untuk keluar dari rumahnya.

Tak sampai di sana, ayah L menemukan alat kontrasepsi di bawah tempat tidur putrinya saat membersihkan kamar pada Rabu (11/5).

Bagai petir di siang bolong, Hasmi pun mencoba memberanikan diri menanyakan hal ini kepada putrinya itu.

Dugaannya ternyata tak meleset. Putri yang amat disayanginya sejak kecil itu telah disetubuhi oleh Re.

Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, istri Hasmi, Jamilah membuat laporan ke polisi.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang yang menerima laporan polisi ini langsung bergerak.

Hasilnya tersangka Re dibekuk di jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5).

"Adapun modus yang dilakukan tersangka ia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka pun mengakui hubungan terlarang itu. Ia pun kini berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww