Kabur 6 Tahun, Buronan Kredit Fiktif Rp35,2 Miliar di Bank Riau Kepri Ditangkap di Banten

Kabur 6 Tahun, Buronan Kredit Fiktif Rp35,2 Miliar di Bank Riau Kepri Ditangkap di Banten
Rabu, 27 April 2022 17:43 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap buronan kasus kredit fiktif di salah satu bank di Kepulauan Riau, dengan kerugian mencapai Rp35,2 miliar. Terpidana korupsi ini melarikan diri selama enam tahun.

"Direktur utama PT. Saras Perkasa, Arya Wijaya ditangkap tim Kejati Riau dan Kejaksan Agung di rumah tempat persembunyiannya di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Terpidana kasus fiktif Bank Riau Kepri (BRK) ini melarikan diri setelah Mahkamah Agung memutuskan bersalah dengan vonis 15 tahun penjara di tahun 2016," kata presenter Metro TV, Vivi Aleyda Yahya dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 27 April 2022, melansir medcom.id.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Arya. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan terdakwa dinyatakan bersalah karena merugikan negara.

Menurut Wakil Kepala Kejati Riau Hutama Wisnu, bank tersebut mengucurkan kredit Rp35,2 miliar kepada Arya Wijaya untuk modal pembangunan pusat perbelanjaan di Batam. Namun, Arya tidak menyerahkan jaminan berupa deposito senilai Rp100 miliar.

"Kredit fiktif ini juga menyeret Direktur Utama Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib dan divonis empat tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutup Vivi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww