Migrasi siaran TV analog ke digital tinggal menghitung hari di sejumlah wilayah. Terhitung 30 April 2022 warga harus mengaktifkan siaran tv digital yang diklaim punya gambar yang lebih bersih. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggaungkan istilah Analog Switch Off (ASO), semenjak Undang-undang Omnibuslaw diteken pada tahun lalu.Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia beberapa waktu lalu sudah menjelaskan TV digital bukanlah layanan streaming yang pakai internet atau langganan TV kabel.
Siaran TV digital juga sudah dapat dinikmati warga, apabila perangkat TV sudah bisa terhubung dengan siaran digital. Namun jika TV masih analog harus menambah perangkat Set Top Box (STB). Namun hijrah siaran TV analog ke digital itu tidak serempak dilakukan se-Indonesia. Melainkan ada tiga tahap yang diterapkan pemerintah. Berikut tahapannya:- Tahap 1 paling lambat 30 April 2022- Tahap 2 paling lambat 25 Agustus 2022
- Tahap 3 paling lambat 2 November 2022Untuk mengetahui apakah wilayah Anda masuk dalam tahap mana, CNNIndonesia.com merangkum tiga wilayah yang diwajibkan hijrah ke TV digital.Tahap I 30 April 2022Provinsi AcehSumatera Utara
Sumatera BaratRiauJambiSumatera SelatanBengkuluLampungKepulauan Bangka Belitung dan Kep RiauJawa BaratJawa TengahJawa TimurBantenBaliNusa Tenggara BaratNusa Tenggara TimurKalimantan BaratKalimantan SelatanKalimantan TimurKalimantan UtaraSulawesi UtaraSulawesi TengahSulawesi SelatanSulawesi TenggaraGorontaloSulawesi BaratMalukuMaluku UtaraPapuaPapua BaratPapua BaratTahap II 25 Agustus 2022Provinsi Sumatera UtaraSumatera BaratRiauJambiSumatera SelatanLampungKepulauan Bangka BelitungDKI JakartaJawa BaratJawa TengahDI YogyakartaJawa TimurNusa Tenggara Timur Kalimantan BaratKalimantan SelatanKalimantan TengahSulawesi UtaraSulawesi TengahSulawesi SelatanSulawesi TenggaraMaluku UtaraTahap III 2 November 2022 pukul 24.00 WIBProvinsi RiauJambiKepulauan Bangka BelitungJawa BaratJawa TengahJawa TimurBantenNusa Tenggara BaratKalimantan BaratSulawesi UtaraSulawesi TengahSulawesi SelatanMalukuPapuaDengan TV digital Kemenkominfo juga menyatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan titik blank spot atau titik lemah sinyal yang membuat gambar menjadi buram dan berbayang, melansir
cnnindonesia.com.Warga juga tidak perlu lagi berlangganan TV kabel atau parabola di tempat-tempat dengan titik lemah sinyal. Sebab TV digital menyiarkan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima. ***
Editor:Akham Sophian