Home > Berita > Umum

Satpol PP Inhil Amankan 22 Orang saat Razia di Sejumlah Penginapan

Selasa, 19 April 2022 08:12 WIB
Advertorial
satpol-pp-inhil-amankan-22-orang-saat-razia-di-sejumlah-penginapanWarga yang diamankan personel Satpol PP saat razia di sejumlah penginapan/F-ISTIMEWA

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, bersama instansi terkait mengamankan 22 orang pada kegiatan Yustisi yang digelar Sabtu (16/4) hingga Ahad (17/4/2022) dini hari.

Kepala Satpol PP Kab. Inhil Marta Haryadi, SH MH, menjelaskan bahwa, razia penyakit masyarakat digelar selama bulan Suci Ramadhan. Diselenggarakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 11 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 18 Tahun 2011 pasal 133 tentang Denda Administratif bagi yang tidak membawa KTP.

Ditambahkan Marta razia dilaksanakan di 21 titik sasaran disejumlah penginapan yang ada di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, mulai dari Hotel, Wisma hingga Kamar Kost.

Sebanyak 22 orang yang terdiri dari 9 pasang diantaranya diduga pasangan bukan muhrim dan 4 Orang lainnya diamankan dan diberikan denda administratif karena tidak membawa KTP.

"Razia yustisi menurunkan 1 Kompi personil Satpol PP dan dibackup instansi vertikal seperti TNI, POLRI dan Subdenpom. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi jika ditemukan pelanggaran diluar kewenangan Satpol PP," jelasnya.

Usai diamankan, mereka yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan BAP. Dari hasil pemeriksaan diketahui pasangan yang terjaring bukan pekerja seks komersial, melainkan pasangan kekasih yang memadu kasih di bulan Suci Ramadhan.

Pihak penginapan dan pemilik kost-kostan kami minta klarifikasi dan dihimbau agar tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. Apalagi saat ini bulan Ramadhan, jangan menodai dengan perlakuan yang kurang terpuji.

"Diharapkan juga kepada pengelola Hotel, Wisma maupun rumah kost agar dapat mematuhi Himbauan Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah serta mematuhi peraturan daerah yang sudah ada, agar lebih selektif menerima tamu sehingga tidak merusak kaidah serta sesuai dengan ketentuan dan norma agama dan sosial.” Ucap Hady Rahman selaku Plt Kabid PPHD sekaligus Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil.

Nantinya akan dilakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin demi menciptakan suasana khidmat dan khusyuk bagi umat islam dalam menjalankan Ibadah Ramadhan 1443 H / 2022 M serta memelihara situasi, kondisi keamanan dan ketertiban umum. (Adv Satpol PP)

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww