Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Riau Selamatkan Uang Negara Rp365 Miliar
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau periode Januari-Maret 2022 atau kuartal I telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar atas 161 penindakan sebagai bentuk pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.
"Dari 161 penindakan yang dilakukan itu dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar," kata Kepala DJBC Riau Agus Yulianto kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.Ia mengatakan pihaknya paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau ilegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan yang telah dilakukan DJBC Riau.Dia merinci tercatat ada 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar. Selain itu, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau."Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg metamphetamine dan 16 ribu butir ekstasi dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp366,8 miliar, dan potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp364 miliar.Akham Sophian

























