Masa Izin Tinggal Habis saat Jalani Rehabilitasi Narkoba, Imigrasi Pekanbaru Deportasi Seorang WNA Asal China

Masa Izin Tinggal Habis saat Jalani Rehabilitasi Narkoba, Imigrasi Pekanbaru Deportasi Seorang WNA Asal China
Kamis, 14 April 2022 21:20 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WW (46) dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Selasa (12/4/2022) untuk dideportasi ke negara asalnya.

"Deteni (orang asing penghuni Rudenim) ini akan menjalani karantina selama sembilan hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu, Kamis (14/4/2022), seperti dikutip dari KOMPAS.com

Penyebab dideportasinya WNA China itu, lanjut Jahari, karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO) akibat menjalani rehabilitasi setelah ditangkap BNN Kabupaten Siak.

"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," sebut Jahari.

Jahari menambahkan, Deteni asal China berusia 46 tahun itu dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua orang petugas Rudenim Pekanbaru.

"WNA ini diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggunakan Pesawat Batik Air," kata Jahari.

Dengan dilakukannya pemindahan terhadap satu orang WNA tersebut, maka jumlah Deteni dan pengungsi yang berada di bawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini berjumlah 888 orang.

Adapun rinciannya terdiri dari pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, Immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan Pengungsi Mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM berjumlah satu orang.

"Deportasi merupakan salah satu dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan," imbuh Jahari. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww