4 Fraksi Absen di Sidang Paripurna, Penyampaian LKPj Bupati Kuansing TA 2021 Batal Digelar
![]() |
Suasana ruang paripurna yang dihadir kira-kira 10 org. |
TELUK KUANTAN, POTRETNEWS.com — Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2021 oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kuansing, Selasa (5/4/2022) batal digelar disebabkan tidak memenuhi syarat kuorum atau jumlah minimum kehadiran anggota dewan dalam rapat.
Anggota DPRD yang tidak hadir diketahui merupakan anggota dari empat fraksi yaitu Gerindra, Demokrat, PDIP, dan PAN. "Anggota yang hadir hanya sebanyak 10 orang dari 35 anggota DPRD Kuansing. Seyogyanya untuk memenuhi syarat sidang terpenuhi minimal ada 18 anggota yang hadir, maka sidang saya nyatakan tidak bisa dilanjutkan," ujar Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis. Alasan ketidakhadiran empat fraksi tersebut, lanjut Adam, jelas disampaikan melalui surat, dengan alasan tidak akan hadir pada sidang apapun di DPRD Kuansing sebelum struktur AKD menurut mereka sah atau konstitusional. "DPRD Kuansing tidak akan mengagendakan sidang apapun sebelum adanya surat dari empat fraksi kembali menyatakan kehadiran di sidang-sidang paripurna DPRD," tegas Adam.
























