Akan Berangkat tanpa Dokumen Sah, Polres Rokan Hilir Tangkap dan Gagalkan Penyelundupan 30 Orang Calon PMI Ilegal

Akan Berangkat tanpa Dokumen Sah, Polres Rokan Hilir Tangkap dan Gagalkan Penyelundupan 30 Orang Calon PMI Ilegal
Senin, 04 April 2022 17:44 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 30 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat tanpa dokumen resmi alias ilegal dengan tujuan kerja ke Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Polres Rokan Hilir menangkap 3 orang penyelundup yakni Mukhtar (68), Afidar (62), dan Sunaryo (30), pada Jumat (1/4/2022). Ketiga penyelundup tersebut adalah warga Rokan Hillir dan satu pelaku berinisial HR masih diburu.

Setelah diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan ke Malaysia. Ketiganya diupah Rp 1 juta per orang jika berhasil menyelundupkan PMI ke Malaysia.

"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, Senin (4/4), melansir Detik.com.

Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian dari ketiga tersangka, Mukhtar Cs akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia dengan kapal atau boat kapasitas 7 ton.

Untuk operasional ketiganya mendapat Rp 5 juta di awal. Sementara para korban atau PMI diwajibkan membayar antara Rp 4-10 juta per orang untuk bisa sampai ke negeri jiran.

"Hasil interogasi tiga tersangka mengakui akan membawa 30 orang warga negara Indonesia tersebut ke Malaysia. Mereka dibawa pakai kapal atau boat kapasitas 7 ton," ungkap Nurhadi.

"Tiga orang yang kami tetapkan tersangka telah diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sedangkan 30 calon PMI ilegal dibawa ke posko PPMI Dumai. Mereka ini rata-rata warga Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang disita ialah satu unit kapal, uang tunai Rp 652 ribu, dan handphone. Sementara tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww