Dua Gadis Belia Disetubuhi Pemuda yang Mengaku Dukun

Dua Gadis Belia Disetubuhi Pemuda yang Mengaku Dukun
Minggu, 03 April 2022 16:43 WIB

PATI, POTRETNEWS.com — Dua gadis belia di Kabupaten Pati, Jawa Tengah disetubuhi oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai dukun. Kedua gadis belia itu masing-masing berusia 11 dan 14 tahun. Keduanya disetebuhi seorang pemuda yang bernama Dwi Juliawan Kurnia Sandi setelah terpedaya dengan akal bulus pelaku.

Dwi yang mengaku sebagai dukun mengatakan kepada kedua korban jika mereka mengandung bayi jin berwarna merah di rahimnya. Bayi jin tersebut harus dihilangkan hanya dengan berhubungan badan.

"Dia (tersangka) melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun," kata Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, Jumat (1/4/2022) kemarin, melansir Tribunnews.com.

Ia menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali," kata Christian.

Perbuatan pelaku terbongkar pada 19 Februari 2022 lalu ketika sakah satu kakak dari korban mengecek percakapan WhatsApp di ponsel korban. Di pesan percakapan itu, sang kakak melihat korban mengirimkan foto tanpa busana ke pelaku. Selain percakapan WhatsApp keduanya juga mengarah pada ajakan berhubungan badan. Tak terima adiknya dinodai, kakak korban lantas melapor ke polisi.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022. Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain," kata Christian.

Menurut Christian, tersangka mengaku menargetkan korban secara acak. Sebelum berkomunikasi, ia mendatangi para korban dengan mengaku sebagai dukun. Dalam perkenalan itu ia menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.

Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu. Itu hanya tipu daya sebagai kedok untuk menyetubuhi korban. Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.

Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww