Ketakutan Diancam, Ibu Muda di Rokan Hilir Pasrah Layani Nafsu Pria yang Membuntutinya

Ketakutan Diancam, Ibu Muda di Rokan Hilir Pasrah Layani Nafsu Pria yang Membuntutinya
Rabu, 23 Maret 2022 08:13 WIB

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Seorang ibu rumah tangga di Rohil, Riau hanya bisa pasrah melayani napsu pria bejat. Walaupun korban menolak, pelaku tetap memaksa serta mengancam sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh.

Tak hanya itu bagian kewanitaan korban juga sakit. Ia memaksakan kehendaknya dan memaksa berhubungan badan dengan wanita yang berstatus istri orang itu. Ternyata pelaku diam-diam mengikuti korban dari belakang di malam hari.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAP. Wanita berumur 26 tahun itu dipaksa berhubungan badan di tempat sepi di sebidang kebun. Kebun itu milik orang tua korban yang terletak di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Rabu (16/3/2022), melansir Tribunnews.com.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan kasus itu. Juliandi mengatakan memang ada pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Dijelaskannya korban saat kejadian bersama istri pelaku pada pukul 07.00 WIB pagi berangkat ke kebun milik orang tua korban dengan menggunakan sampan. Malam harinya, sekira pukul 22.00 Wib, pelapor hendak mengambil kencur yang secara diam-diam diikuti pelaku dari belakang. Di tempat sepi, pelaku langsung memukul punggung korban dengan menggunakan batang cangkul sehingga korban jatuh tersungkur ke tanah.

Setelah korban terjatuh pelaku langsung melancarkan aksi memperkosa korban. Ia memaksakan kehendaknya dan memaksa berhubungan badan dengan wanita yang berstatus istri orang itu.

"Walaupun korban menolak, terlapor tetap memaksa serta mengancam sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh," ujar Juliandi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kesakitan pada bagian punggung. Tak hanya itu bagian kewanitaan korban juga sakit. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku rudapaksa dan penganiayaan.

Lalu tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di loket angkutan umum Simpang Tiga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

"Pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut," beber AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 helai baju lengan panjang kombinasi biru, 1 helai celana panjang warna coklat bermotif bunga, 1 helai jilbab warna oranye dan visum et refertum.

"Tersangka dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHPidana," pungkas Juliandi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww