Lagi, 56 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Ditangkap Tim Gabungan Polda Riau dan Bea Cukai

Lagi, 56 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Ditangkap Tim Gabungan Polda Riau dan Bea Cukai
Rabu, 16 Maret 2022 12:55 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Peredaran narkoba di Provinsi Riau kembali digagalkan. Tim Gabungan Ditnarkoba Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menangkap 56 kilogram sabu dari jaringan internasional.

Tim Gabungan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilo narkotika jenis sabu itu berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat di Bengkalis. "Kita ungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang diterima Satnarkoba Polres Bengkalis,” kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, di Mapolda Riau, Rabu (16/3/2022).

Kabid Humas menceritakan, setelah mendapat informasi, kemudian dibentuk 3 Tim untuk melakukan pengintaian di sepanjang pantai Bantan Bengkalis, pada tanggal 5 Maret 2022.

Tim itu terbagi dari Tim 1 dari Ditresnarkoba Polda Riau dan Satnarkoba Polres Bengkalis, yang bertugas memantau di sepanjang daratan pantai Bantan. Kemudian Tim 2 dari Satpolairud Polres Bengkalis melakukan pengawasan dan pengintaian di wilayah perairan Muntai, Bengkalis. Lalu ada Tim 3 dari Bea Cukai Bengkalis yang bertugas melakukan pengawasan di perairan Sungai Pakning.

Setelah melakukan pengintaian, tepatnya pada hari Minggu (6/3/2022), Tim Gabungan menemukan gerak-gerik satu speedboat yang mencurigakan, bergerak masuk ke pantai Bantan.

“Tim I yang sudah dalam kondisi siaga melihat speedboat tersebut, dan juga penjemput yang menunggu di tepi pantai. Namun Tim tidak bisa menjangkau karena terhalang sungai,” papar Sunarto, seperti dilansir dari Goriau.com.

Kemudian Tim I kembali ke arah Bantan untuk melakukan penyekatan. Sekitar pukul
04.00 WIB, Tim I melakukan penyergapan 3 pengendara sepeda motor yang dicurigai.

Dari penyergapan itu, dua pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing berinisial MAR alias DON (38), dan WIY alias MUL (43), keduanya berasal dari Bengkalis. Sementara satu pria lagi berhasil melarikan diri ke hutan bakau, saat ini berstatus DPO.

Hasil interogasi, keduanya mengaku menyimpan 4 buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai. Tas ransel itu disimpan dalam ruko yang berada tak jauh dari TKP penangkapan.

"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 ransel tersebut dan berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu. Pelaku dan BB diamankan di Polres Bengkalis,” tutup Sunarto.

Dua orang pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww