Sudah Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan SPPD Fiktif Rokan Hilir Tahun 2018 Tunggu Audit BPK

Sudah Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan SPPD Fiktif Rokan Hilir Tahun 2018 Tunggu Audit BPK
Rabu, 09 Maret 2022 10:38 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil). Kegiatan itu diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik Polda Riau sudah mengantongi dua alat bukti cukup terjadinya pidana.

Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Pasaman Barat Bertambah Jadi 10 Orang Sirkuit Dinilai Tak Layak, Pembalap Asal Kendari Tewas di Balap Motor Muna Truk Tabrak Ambulans Pembawa Jenazah Mantan Anggota DRPD Pati, 1 Tewas Hanya saja, dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil ini belum menyeret sejumlah orang sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

"Tinggal tunggu BPK saja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin siang, 7 Maret 2022, melansir liputan6.com.

Jika hasil audit didapat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Tunggu ini (hasil audit BPK)," kata Ferry.

Sebagai informasi, dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil ini diterima Polda Riau pada September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota DPRD tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu, sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

Sejumlah anggota DRPD Rohil saat itu sudah diminta keterangan oleh penyidik. Begitu juga dengan Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.

Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2017.

Informasi dirangkum, SPPD DRPD Rohil pada tahun 2017 bernilai Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar entah kemana. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww