Dua Remaja Pelaku Jambret di Perumahan Unri Pekanbaru Diciduk Polisi

Dua Remaja Pelaku Jambret di Perumahan Unri Pekanbaru Diciduk Polisi
Senin, 07 Maret 2022 16:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua remaja pelaku jambret yang beraksi di Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Tampan. Mereka adalah YW (19) dan AAP (19). Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap usai korbannya yang bernama Diana melapor ke Polsek Tampan.

"Untuk kedua pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin," kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Senin (7/3/2022), melansir ANTARA Riau.

Kedua pelaku melakukan aksinya pada Rabu (2/3/2022) pukul 15.45 WIB. Pelaku melihat handphone korban yang terletak di dasboard motor korban usai mengantar anaknya les di Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani.

"Melihat adanya kesempatan, ketika sampai di Komplek Perumahan UNRI kedua pelaku memepet korban dari sebelah kiri dan langsung menarik handphone korban," terang Kapolsek.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban yang melihat pelaku kabur berusaha mengejarnya. Akan tetapi, korban kehilangan jejak.

Tidak terima handphone-nya dirampas, korban yang rugi Rp4 juta membuat laporan ke Polsek Tampan. Kepolisian menelusuri CCTV sekitar dan memudahkan polisi menangkap pelaku.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor dengan nopol BM 6627 OJ milik pelaku.

"Berkat laporan korban, tidak sampai 24 jam kita berhasil menangkap pelaku YW. Di tangannya didapatkan handphone," jelasnya.

Polisi melakukan pengembangan hingga pelaku YW mengaku beraksi bersama AAP. Dari keterangan yang didapat, tim berhasil menangkap AAP di kediamannya Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Minggu pagi.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, AAP membutuhkan biaya keberangkatan ke Bengkulu
untuk menemui pacarnya yang sedang ulang tahun," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww