Menyambi Sebagai Pengedar, Pria Pengangguran dan Sopir Diringkus Polisi

Menyambi Sebagai Pengedar, Pria Pengangguran dan Sopir Diringkus Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan.

Minggu, 06 Maret 2022 15:15 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Seorang pria pengangguran dan seorang sopir di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (3/3/2022) pekan lalu. Pasalnya, kedua pria itu menyambi sebagai pengedar narkotika. 

Adapun identitas kedua pengedar sabu-sabu itu yakni MS alias Ucok (45) yang tercatat sebagai warga Minas Kabupaten Siak. Kemudian YH alias Danu (42) yang beralamat di Kelurahan Pematang Obo Kabupaten Bengkalis.

Pria pengangguran dan sopir itu diamankan polisi pada waktu dan lokasi yang sama. Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tepatnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 67 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Keduanya ditangkap saat bersama-sama. Ternyata mereka masing-masing memiliki
narkoba," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto, Minggu (6/3/2022), dilansir dari Tribunpekanbaru.com.

Dari tangan MS alias Ucok diamankan barang bukti berupa 12 paket sabu berukuran sedang dengan berat kotor 48,73 gram, dua kantong plastik berukuran besar, dan satu unit telepon genggam.

Sedangkan dari tangan YH alias Danu disita satu paket sabu seberat 2,7 gram, selembar tisu, sebuah plastik, dan satu unit telepon genggam.

Awalnya, Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalintim Kilometer 67 Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba. Atas info itu Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.

Saat tiba di TKP, petugas melihat dua orang pria yang mencurigakan di tepi jalan yakni Ucok dan Danu. Setelah melihat kemiripan dengan orang yang dicirikan, polisi langsung meringkus keduanya dan melakukan penggeledahan.

Pelaku yang terkejut melihat kedatangan polisi tidak bisa berkutik lagi. Sebanyak 12 paket sabu disita dari kantong jaket milik Ucok. Sedangkan satu paket ditemukan dari samping Danu yang sedang duduk.

"Mereka mengakui jika benda itu miliknya. Hasil interogasi, keduanya merupakan pengedar sabu," tambah Edy Harianto.

Sabu milik Danu diakui berasal dari Ucok, sedangkan narkoba milik Ucok didapatkan dari seorang temannya berinisial MM. Transaksi dilakukan melalui telpon genggam. Ketiga nomor telpon MM dihubungi ternyata tidak aktif lagi.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww