Home > Berita > Umum

Melalui Layanan Terintegrasi, Disdukcapil Bengkalis Berikan Akta Nikah dan Dokumen Kependudukan

Melalui Layanan Terintegrasi, Disdukcapil Bengkalis Berikan Akta Nikah dan Dokumen Kependudukan

UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau menyerahkan KK dan KTP-El kepada pasangan baru menikah.

Minggu, 06 Maret 2022 16:38 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan inovasi terhadap layanan administrasi kependudukan salah satunya adalah SIPINTAR, Sistem Pelayanan Inovasi Nikah Terintegrasi.

Inovasi ini dibuat dalam rangka memberikan dokumen kependudukan secara lansung yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) baru kepada setiap pasangan yang baru menikah.

Kadis Dukcapil Bengkalis, Ismail mengatakan SIPINTAR adalah salah satu progam unggulan Bupati Bengkalis, khusus bagi pasangan yang baru menikah dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang "Bermasa, Bermarwah Maju dan Sejahtera".

Ismail menambahkan setiap pasangan baru menikah akan langsung menerima KK baru yang terpisah dari KK sebelumnya dan juga KTP yang telah diperbaharui status perkawinannya dari yang sebelumnya Belum Kawin menjadi Kawin Tercatat.

Di samping dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah, pada saat yang bersamaan juga diterbitkan KK baru bagi keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan tempat mereka terdaftar sebelumnya. Semuanya sekaligus diproses secara terintegrasi 7 (tujuh) dokumen yang diterima penduduk, meskipun yang dimohon 1(satu) yakni akta perkawinan.

Masih kata Kadis Dukcapil, Ismail program ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dan menjadi solusi bagi pasangan yang baru menikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat dan lengkap.

“Kami informasikan kepada pasangan yang ingin menikah, jika berkas dan syarat lengkap, maka dokumen kependudukannya langsung diterbitkan," tuturnya. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww