Tiga Saksi Ahli Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri

Tiga Saksi Ahli Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri

Suasana sidang lanjutan kasus pencabulan mahasiswi Unri, Jumat (4/3/2022)./F-TRIBUNPEKANBARU.

Jum'at, 04 Maret 2022 21:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tiga orang saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, Jumat (4/3/2022).

Ketiga saksi tak hadir langsung di ruang sidang. Melainkan mereka memberikan keterangan secara virtual, lewat sambungan video conference.

Adapun tiga saksi ahli itu, antara lain Aji Fibrianto Arrosyid ST, Ahli Forensik (Poligraf) dari Bareskrim Polri, Prof Dr Ismansyah SH MH, Ahli Pidana dari Universitas Andalas (Unand), serta dr Andreas Xaverio Bangun SPKJ, Dokter Spesialis Kejiwaan RS Bhayangkara.

Sidang berlangsung tertutup untuk umum. Di ruang sidang, hanya ada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Estiono, tim JPU dan terdakwa beserta tim penasehat hukum.

Dijelaskan Syafril, yang merupakan satu di antara tim JPU, saksi Ahli Forensik (Poligraf) dari Mabes Polri menyatakan, bahwa dari pertanyaan-pertanyaan relevan yang diajukan kepada terdakwa maupun korban, tidak ada terindikasi berbohong.

Kemudian saksi Ahli Pidana dari Unand dalam keterangannya menyampaikan, kasus pencabulan atau kekerasan seksual pada umumnya tidak ada saksi lain, kecuali korban dan terdakwa.

Berdasarkan keputusan MK, disebutkan saksi korban ketika melaporkan kasus yang dialaminya pada orang yang kompeten, maka itu dapat dianggap sebagai alat bukti.

Berikutnya Ahli Kejiwaan dari RS Bhayangkara mengungkapkan, keterangan yang diberikan korban maupun terdakwa, tidak dalam halusinasi. Oleh karena itu, jawaban yang diberikan dapat diminta pertanggungjawaban pidananya.

"Selanjutnya sidang digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa," jelas Syafril, melansir Tribunpekanbaru.com.

"Kami tadi juga mengajukan pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi restitusi dari LPSK terkait kerugian yang dialami korban," imbuhnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan sendiri tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww