Polisi Gerak Cepat Tangani Kekerasan Seksual Anak di Kuantan Singingi

Polisi Gerak Cepat Tangani Kekerasan Seksual Anak di Kuantan Singingi
Kamis, 03 Maret 2022 10:24 WIB
Kasmalinda

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Sembilan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang diterima oleh unit PPA Mapolres Kuantan Singingi , Enam diantaranya sudah di tangkap pelakunya.

Dari sembilan kasus tersebut 7 diantaranya kasus persetubuhan yaitu satu kasus yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya, satu persetubuhan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya, satu persetubuhan yang dilakukan oleh tetanggga dekatnya, dua persetubuhan dilakukan oleh pacar/ teman dekatnya.

Selanjutnya satu pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya dan satu kasus ayah tiri melarikan anak tirinya usia 5 tahun laki- laki , namun damai karena anak tersebut telah dikembalikan ke orang tuanya., Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Dinata melalui Kanit PPA IPDA Bambang Saputra, Selasa 02/03/2022.

Kemudian dari 7 kasus kasus tersebut 6 diantaranya pelaku telah di tangkap, dan 5 perkara berkasnya sudah di kejaksaan, yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan, kasus kekerasan/ pelecehan terhadap anak di Kuansing dari januari-pebruari 2022 telah mencapai 9 kasus.

Selanjutnya Kanit PPA Bambang menghimbau kepada orang tua agar menjaga anak , kontrol anak , pelihara anak sehingga anak senantiasa dlam perlindungan orang tua.

5 kasus yg telah diserahkn berkasnya ke kejaksaan adalah

1. Ayah tiri cabul terhadap anak tirinya usia gunung toar ( sebrang sungai )

2.Ayah tiri persetubuhan terhdap anak tiri dari Sentajo.

3. Mbah diblakukan ke tetangga di darah suka maju.

4. Tetangga Sodiq pelakunya tetangga sudah di rusjuk ke dians sosial kerena mau melahirkan dr pucuk rantau.

5. Pacar tetangggakoto Taluk kuantan tengah.

Sementara itu wakil ketua 1 DPRD Kuansing Zulhendri di dampingi ketua komisi II Muslim menyampaikan terkait Kepengurusan KPAID Kuansing sampai saat ini belum mengetahui pasti apakah perpanjangan SK kepengurusan periode 2011-2015 ada dan terdaftar di infokomkesbang , karena sampai saat ini dewan belum menerima kejelasan dari pihak sekretariat daerah ( bagian hukum) , dari Infokom kesbang dan bahkan oleh kepengurusan KPAID pada periode 2011-2015 .

Terkait kasus yang ada saat ini Zulhendri dan muslim memandang sangat perlu adanya KPAID tersebut, tentunya kita telusuri dulu permasalahannya sehingga dapat mengambil keputusan kedepannya. Selain dari itu menurut anggota DPRD Kuansing tersebut pengurus KPAID Kuansing tidak pernah datang untuk mengusulkan anggaran dari tahun ketahunnya, sebut Zulhendri.

Sementara itu PLT bupati kuantan singingi suhardiman Amby menanggapi kasus terhadap anak tersebut bahwa saat ini dengan kondisi krisis mental dan iman terhadap anak sudah terjadi , Krena bisa kurangnya iman dan taqwa terhadap Allah SWT, sehingga kebejatan tersebut bnyak terjadi, oleh karena itu plt bupati menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Magrib mengaji dan subuh berjamaah sehingga dengan kegiatan tersebut berdampak positif dan membantu membentuk iman dan taqwa kapada alllah SWT.

Selain dari itu terkaiad dengan kepengurusan KPAID yang sudah ada ,namun kabarnya SK mereka diperpanjang atau tidaknya PLT menyampaikan akan mengikuti aturan dari KPAI pusat, jika aturan mengatakan utk pembentukan atau perekruratan baru maka itu perlu dilaksanakan, tentunya perpedinan dg aturan KPAI pusat.

Dan dalam waktu dekat PLT bupati akan kroscek terhadap pansel perekrutan KPAID bbrpa tahun terakhir, kita cek nanti , tutup suhardiman Amby. ***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww