Home > Berita > Umum

Tetap Ingin Gelar Resepsi Selama PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru? Ini Syaratnya...

Tetap Ingin Gelar Resepsi Selama PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru? Ini Syaratnya...
Rabu, 02 Maret 2022 15:55 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masyarakat tetap bisa menggelar kegiatan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru. Namun pihak penyelenggara atau tuan rumah harus membatasi kapasitas ruang resepsi.

Mereka cuma bisa menggunakan 50 persen ruangan resepsi. Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas masyarakat selama PPKM level 3.

"Jadi sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, untuk kegiatan resepsi pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/3/2022), melansir Tribunnews.com.

Menurutnya, penyelenggara resepsi mesti mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Mereka yang tidak memiliki rekomendasi tentu belum bisa menyelengarakan resepsi. Iwan mengingatkan bahwa penyelenggara resepsi mesti mengantisipasi adanya kerumunan dalam resepsi tersebut.

Ia menegaskan bahwa maksimal dalam ruangan resepsi hanya mencapai 50 orang.Dirinya menyebut tidak ada hidangan makanan di tempat. Penyelenggara mesti menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.Iwan menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian bisa digelar.

Namun hanya menggunakan 50 persen kapasitas lokasi dengan dengan pengawasan satgas di lapangan. Mereka yang melanggar ketentuan dalam PPKM level 3 di Kota Pekanbaru bakal terkena sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda No. 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww