Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir Tahun 2011

Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir Tahun 2011
Selasa, 01 Maret 2022 12:42 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Harto hari ini, 1 Maret 2022. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 2011.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.

KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri. Kedua orang itu diharap hadir dalam pemanggilan penyidik. Dudy Jocom divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus ini. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar, melansir medcom.id.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.

Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww