Larang Istri Pulang Kampung Jenguk Orang Tua, Suami di Riau Lakukan Penganiayaan dengan Parang

Larang Istri Pulang Kampung Jenguk Orang Tua, Suami di Riau Lakukan Penganiayaan dengan Parang
Jum'at, 18 Februari 2022 16:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial HE menganiaya istrinya TE, dengan menggunakan parang di rumahnya di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan pelaku karena kesal pada istrinya yang mau pulang kampung.

"Istrinya mau pulang kampung ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, untuk menjenguk orangtua kandungnya. Namun, pelaku melarangnya hingga dianiaya menggunakan sebilah parang. Pelaku HE ditangkap pada Selasa (15/2/2022) malam," ujar Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022), melansir Kompas.com.

Akibat penganiayaan itu, sebut dia, korban mengalami luka bacok di kepala dan bahu.Aksi KDRT tersebut dilakukan HE pada Sabtu (12/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB. Istrinya saat itu di dalam kamar sedang mengemas pakaian untuk pulang ke Selat Panjang. Namun, pelaku meminta agar istrinya tidak pulang kampung.

"Pelaku meminta istrinya tidak pulang kampung sambil menangis. Tetapi, korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya," sebut Mardiono.

Pelaku pun menjadi emosi lalu mengambil sebilah parang yang ada di bawah tempat tidur dan menganiaya kepala korban sebanyak satu kali. Setelah itu, pelaku kembali menganiaya sang istri. Usai menganiaya, kata Mardiono, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

"Korban sendiri keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada warga setempat," kata Mardiono.

Kemudian, warga membawa korban ke Puskemas Talikumain. Karena lukanya cukup serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Surya Insani dan dirawat selama tiga hari. Korban tak terima perlakuan suaminya dan melapor ke Polres Rokan Hulu.

"Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tiga hari pengejaran pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mardiono.

Ia menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww