Perangkat Daerah di Bengkalis Harus Laporkan Data Non-ASN Paling Lambat 21 Februari 2022
![]() |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Tepat pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, diterbitkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang manajemen non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) ini, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah segera menyusun daftar jumlah dan nama-nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP paling lambat Senin, tanggal 21 Februari mendatang serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Aulia saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis tentang manajemen Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kamis (17/02/2022) di Ruang Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis.Tidak sendiri, Mantan Kepala BPKAD tersebut juga didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) diwaliki Sekretaris Nurkamarzaman selaku Narasumber, Kabag Organisasi Emilda Susanti serta diikuti seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Bengkalis.Peraturan Bupati tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
























