Home > Berita > Umum

Petugas Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri Dalam Satu Kamar saat Malam Valentine

Petugas Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri Dalam Satu Kamar saat Malam Valentine

Pasangan bukan suami istri saat terjaring razia petugas Satpol PP Kota Padang di penginapan dan rumah kos-kosan, Minggu (13/2/2022) dinihari.

Selasa, 15 Februari 2022 10:37 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Pasangan bukan suami istri saat terjaring razia petugas Satpol PP Kota Padang di penginapan dan rumah kos-kosan, Minggu (13/2/2022) dinihari, melansir Tribunnews.com.

Pasangan yang diamankan ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan dan pembinaan.

"Kita juga memanggil pemilik penginapan untuk datang ke kantor untuk diminta keterangan," kata Mursalim.

Penginapan dan kos-kosan ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Trantibum dan Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos. Mursalim mengingatkan lokasi dan penginapan dilarang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan.

Selain itu, dilarang juga memfasilitasi penginapan dan kos-kosan untuk tempat berbuat maksiat.

"Oleh karena itu, perlu pengawasan yang ketat dari pemilik usaha. Karena masyarakat bisa dibuat resah," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww