Home > Berita > Umum

Gubri Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT Logomas Utama, Perusahaan Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat

Gubri Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT Logomas Utama, Perusahaan Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat

Kapal pengangkut pasir ilegal di Riau (dok. istimewa)

Senin, 14 Februari 2022 18:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal angkut pasir laut ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Gubernur Riau Syamsuar ternyata telah merekomendasikan pencabutan izin operasional ke Kementerian ESDM.

Kapal angkut pasir laut berkapasitas 1.500 kubik itu ditangkap saat baru tiba di Pulau Rupat, Sabtu (12/2). Penangkapan dilakukan setelah KKP dan polisi menerima laporan aktivitas yang merusak lingkungan bawah laut.

"Kita tangkap dan hentikan kapal KNB-6 yang disinyalir akan melakukan pengangkutan pasir laut. Kapal sudah kami periksa oleh jajaran terkait kerusakan di wilayah pesisir," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Dari informasi yang diterima detikcom, Gubernur Riau juga sudah mengirimkan permohonan rekomendasi pencabutan izin PT Logomas Utama. Hal itu tertuang dalam surat Nomor 540/DSDM/119 tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Logomas Utama.

Ada beberapa alasan atas rekomendasi pencabutan izin. Salah satunya lokasi wilayah izin isaha pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), kawasan strategis pariwisata kabupaten (KSPK).

Aktivitas penambangan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi dan wilayah fishing ground. Termasuk adanya penolakan dari masyarakat dan nelayan di Pulau Rupat yang terdampak aktivitas tambang pasir bawah laut.

Surat rekomendasi pencabutan izin dikirim ke Kementerian ESDM pada 12 Januari lalu atau tepat 1 bulan sebelum penangkapan. Surat rekomendasi ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.

"Surat rekomendasi itu benar, dikirim Pak Gubernur 12 Januari lalu," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Herman saat ditemui di lokasi kapal ditangkap.

Dalam surat rekomendasi, ada tiga poin yang disampaikan Gubernur Riau. Pertama soal pencabutan kuasa pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor: 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999. Kuasa itu telah disesuaikan melalui lUP Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama, melansir Detik.com.

Kedua soal pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan WIUP yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan wisata (KSPN dan KSPD) dan kawasan konservasi serta area fishing ground. Ketiga, selama belum dilakukan pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, Syamsuar memohon untuk dilakukan penghentian operasi produksi PT Logomas Utama. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww