Dipicu Pamer Ilmu Kebal, Duel 2 Pemuda di Indragiri Hilir Berujung Maut

Dipicu Pamer Ilmu Kebal, Duel 2 Pemuda di Indragiri Hilir Berujung Maut
Selasa, 01 Februari 2022 08:14 WIB

INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com — Seorang pemuda di Tempuling, Riau diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir seusai menganiaya pemuda lainnya hingga tewas.

Sebelumnya keduanya sempat cekcok setelah pelaku gagal memamerkan ilmu kebal kepada korban. Insiden berdarah ini melibatkan korban Lukman (26) dan pelaku JS (21).

Sebelumnya keduanya sempat cekcok setelah pelaku gagal memamerkan ilmu kebal kepada korban. Insiden berdarah ini melibatkan korban Lukman (26) dan pelaku JS (21).

Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH menjelaskan, insiden berdarah itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Tempuling, Kabupaten Inhil, Rabu (26/1).

Dilansir TribunPekanbaru.com, awalnya korban Lukman bersama teman-temannya yang sedang nongkrong di Jalan Bandara.Tiba-tiba datang JS yang tak lama mengeluarkan badik yang dibawa dan berkata memiliki ilmu kebal.

Di hadapan Lukman, pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri sambil mengatakan bahwa dia kebal.Namun pamer ilmu kebal itu ternyata gagal karena senjata tajam yang digorekan tadi melukai telapak tangan pelaku hingga berdarah.Cek-cok pun pecah hingga Lukman ikut mengeluarkan senjata tajam yang juga dibawa.

Duel menggunakan sajam antara keduanya itu pun mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek. Lukman sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Salak, namun nahas nyawanya tak tertolong.

“Korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia,” ungkap Ipda Esra kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (27/1/2022).

Sementara itu, pelaku yang sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu berhasil diamankan bersama barang bukti sajam.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra.

Akibat perbuatannya, LS dikenakan pasal 351 Jo 354 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, melansir Tribunnews.com.

“Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan,” pungkas Ipda Esra. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww