Jika Dikembalikan ke Negara, Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta tak Perlu Diproses Hukum
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoensia, Febrie Adriansyah menjelaskan maksud Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara.
Febrie mengatakan implementasi dari pernyataan itu akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022), melansir Kompas.com.Menurut dia, hal ini juga sudah termuat dalam peraturan di Kejagung. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksudkannya itu. Menurut dia, jika kasus korupsi itu melibatkan aparat, tetap akan ada sanksi disiplin yang dikenakan.Ia memastikan, penyelesaikan kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara."Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disipilin ya, kepegawaian, jadi itu dia, jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan," ucap dia.Akham Sophian

























