Warga di Riau Kehilangan Uang Ratusan Juta karena Ditipu Seseorang Mengaku Jaksa

Warga di Riau Kehilangan Uang Ratusan Juta karena Ditipu Seseorang Mengaku Jaksa
Kamis, 27 Januari 2022 14:35 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Jaksa gadungan ini menang banyak, sukses gaet janda di Riau lalu raup ratusan juta dari tipu-tipu warga. Pria berinisial HBU akhirnya harus menyesali perbuatannya yang mengaku sebagai Jaksa usai dibekuk pihak berwajib.

Pria berusia 46 tahun itu akhirnya perkara ini dilimpahkan tahan II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Bengkalis melengkapi semua berkas penyidikan kasus jaksa gadungan yang dilakukan tersangka HBU. Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Setelah pelimpahan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara ini akan segera melengkapi dakwaan tersangka dan segera di melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk di sidangkan. Hal ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian kepada media, Kamis (27/1/2022) pagi.

"Kemarin JPU telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Penipuan atau Pemalsuan dengan modus sebagai jaksa gadungan," terang Isnan.

Perbuatan tersangka ini nantinya akan didakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis HBU ditahan oleh JPU dititipkan di rumah tahanan Polres Bengkalis.

Seperti diketahui, sebelumnya pemeriksaan dilakukan terhadap HBU (46) Jaksa Gadungan yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Kejari Bengkalis akhir tahun lalu.Akhirnya HBU ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang tinggal sejak April 2021 lalu di Desa Pangkalan Nyirih Rupat ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan dan penipuan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi kepada Tribunpekanbaru.com menuturkan, penetapan tersangka terhadap HBU ini bermula dari laporan personel Polres Bengkalis yang ada di Rupat. Ketika itu HBU yang mengaku jaksa melakukan aksi pada 30 November 2021 lalu. HBU membujuk korban bisa menyelesaikan masalah hukum asalkan menyetor uang kepadanya. Jumlah yang diminta bahkan sampai ratusan juta.

"Informasi ini kemudian kami teruskan kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

“Setelah pihak Kejaksaan memastikan HBU yang diinformasikan sebagai Jaksa ini ternyata bukanlah pegawai Kejaksaan kita bersama dengan pihak Kejaksaan langsung melakukan pengamanan bersama Kejari Bengkalis," terang Kasatreskrim.

Nikahi Siri Wanita Desa Pangkalan Nyirih

Tersangka diamankan di rumah istrinya di Desa Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.Sebelum menikah secara sirih dengan istrinya ini tersangka mengaku sebagai personil Kejaksaan untuk mendapatkan perhatian istrinya melalui media sosial.

"Setelah meyakinkan perempuan asal Rupat ini, kemudian mereka menikah dan tersangka akhirnya tinggal di rumah istrinya tersebut sejak tanggal 24 April 2021 lalu," terang Kasat.

Dalam kehidupan sehari hari HBU hanya tinggal di rumah saja, dan mengaku kepada tetangga tetangga istrinya tersebut sebagai pegawai Kejaksaan.

"Ini dilakukan tersangka agar istrinya disegani dilingkungan tempat tinggalnya. Mengaku sebagai penyidik pidana khusus di Kejaksaan," tambah Kasat.

Bahkan tersangka memiliki atribut dan berkas berkas Kejaksaan yang ternyata palsu. Semua didapat saat petugas mengamankan tersangka di Rupat kemarin.

"Setelah kita dalami selama sepekan, ada beberapa orang korban di Rupat yang sudah melaporkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis telah ditipu oleh tersangka," tambah Kasat.

Ada Korban Derita Kerugian Rp 700 Juta

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menuturkan, dari penipuan yang dilakukan, tersangka sudah mendapatkan uang ratusan juta rupiah. Dengan modus menjanjikan orang dalam mengurus upaya upaya hukum melalui HBU.

Dari laporan yang kita terima, ada salah satu warga Rupat yang mengalami kerugian sampai Rp 700 juta, melansir Kompas.com.

Tersangka menipu korbannya ini menjanjikan dalam pengurusan kasasi satu perkara narkoba yang tersangkanya warga Rupat dan sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan saat ini perkara tersebut sudah di Makamah Agung (MA) dalam pengajuan kasasi.

"Dia menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut bisa menurunkan hukuman. Dengan membayar sejumlah uang," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dijerat dua kasus yang berbeda. Pertama kasus pemalsuan dan kasus penipuan.

"Untuk kasus pemalsuan berkas Kejaksaan tersangka dijerat dengan hukuman enam tahun penjara. Sedangkan peniupan dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara," terang Kasat.

Satreskrim Polres Bengkalis juga menemukan catatan kriminal tersangka lainnya. Pernah melakukan perbuatan penipuan juga saat tinggal di Yogyakarta serta Medan Sumatera Utara.

"Untuk di Yogyakarta kasus penipuan diselesaikan secara damai dengan korbannya. Sedangkan di Sumatera Utara korban sempat menjalani hukuman pidana," terangnya.

HBU saat dihadirkan pada pers rilis Satreskrim Polres Bengkalis terlihat tertunduk menggunakan baju khas tahanan Polres Bengkalis berwarna oren. Saat ditanya wartawan dirinya mengaku sengaja menjadi Jaksa gadungan agar keluarga istrinya disegani di sana.

"Biar keluarga istri saya disegani Pak," ungkapnya singkat.

Selain itu HBU juga mengaku jera dengan perbuatannya. Serta berjanji tidak akan mengulangi kembali setelah ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww