Gelapkan Uang Majikan Hingga Rp 400 Juta, Wanita Asal Kubu Babussalam Rohil Ini Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Majikan Hingga Rp 400 Juta, Wanita Asal Kubu Babussalam Rohil Ini Diamankan Polisi
Rabu, 19 Januari 2022 15:06 WIB

ROHIL, POTRETNEWS.com - Seorang wanita berinisial RA (25) diamankan polisi dari Polsek Kubu, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Gara-gara dirinya menggelapkan uang sang majikan sebesar Rp 400 juta.

Warga Tukang Kolib Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil ini dilaporkan oleh majikan tempatnya bekerja, seorang pemilik BRI Link di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghulan Sei-Kubu bernama Mulyadi (39).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan uang BRI-link sejumlah Rp 400.000.000 oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.

"Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan oleh Polsek Kubu Polres Rohil dengan mengamankan seorang tersangka," ungkap AKP Juliandi SH, dilansir dari Tribunpekanbaru.com.

Pengamanan ini dilakukan setelah adanya pelaporan korban yang mengalami kejadian, dimana ketika melakukan pengecekan pembukuan BRI-link miliknya, tiba-tiba uang cash BRI-link yang seharusnya Rp 900.000.000, yang ada cuma Rp 500.000.000.

Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menanyakan kepada isterinya Mardiana.
Sang istri kemudian meminta agar sang suami memeriksa di brankas BRI-link
mereka.

Saat memeriksa brankas BRI Link-nya, uang tersebut tidak ditemukan. Merasa
curiga ia kemudian menanyakan ke pegawainya, wanita berinisial RA.

Saat ditanya RA menjawab dengan gugup bahwasanya uang tersebut telah
ditransfernya setiap hari kepada saudara Mario Lumansyah (dalam lidik) dengan
jumlah yang bervariasi.

Transfer uang itu dilakukannya selama 17 bulan hingga mencapai total Rp
400.000.000, tanpa sepengetahuan pelapor.

Mendengar pengakuan tersebut, sang majikan merasa tidak senang dan dirugikan
hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

"Setelah menerima laporan polisi dari korban, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu
Bripka L Hendrian langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE dan
kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan,"
jelas Juliandi.

Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan RA dan dilakukan interogasi.

Setelah diinterogasi RA mengakui mentransfer setiap harinya kepada saudara
Mario Lumansyah dengan jumlah bervariasi hingga selama 17 bulan hingga mencapai
Rp 400.000.000.

"Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti
langsung dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut," pungkas Juliandi.

Alat bukti yang diamankan berupa 26 lembar print rekening koran tujuan atas
nama Mario Lumansyah, 1 buah kartu ATM dengan nomor rekening 753501000010504
atas nama Mulyadi.

Lalu 1 buah kartu ATM dengan nomor rekening 753501004129533 atas nama
Mardiana.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww