Ketahuan Jual Dagangan Hasil Curian di Facebook, Pembobol Toko Pakaian di Rengat Diciduk Polisi

Ketahuan Jual Dagangan Hasil Curian di Facebook, Pembobol Toko Pakaian di Rengat Diciduk Polisi
Rabu, 12 Januari 2022 19:30 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Masyarakat yang sering belanja online lewat media sosial, seperti perlu berhati-hati. Bisa jadi barang yang dijual adalah hasil curian atau tindak pidana. Seperti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini. Hasil membongkar toko pakaian di Plaza Rengat malah dijual online, sehingga dengan mudah pelaku bisa diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.

Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, dua orang pelaku Curat itu adalah ZK alias Epi (62) warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, dan YH (37) seorang ibu rumah tangga, yang juga warga Desa Kampung Pulau. Mereka dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, Senin (10/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (12/1/2022) siang, membenarkan kasus Curat yang terjadi di salah satu toko pakaian di plaza Rengat tersebut.

Awal kejadian, jelas Misran, Sabtu 10 Januari 2022, pukul 11.30 WIB, korban atau pemilik toko, Edi Syaputra (36) ditelepon oleh rekannya Edi Kumis (35), yang memberi tahu jika toko milik korban yang berada di lantai dua plaza Rengat telah dibongkar maling.

Mendapat kabar tak baik itu, korban bergegas menuju tokonya. Benar saja, pintu toko telah terbuka, gembok dirusak, ketika dicek ternyata banyak barang-barang dagangannya serta benda berharga lain di dalam toko itu yang hilang.

Jika dikalkulasikan, total kerugian korban mencapai Rp 15 juta, sebab ratusan lembar pakaian seperti jaket, baju anak-anak telah raib, bahkan 2 unit speaker dan DVD player juga hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Inhu.

Selang beberapa jam setelah melapor ke Polres Inhu, korban membuka akun media sosial Facebook dan melihat berbagai postingan teman Facebooknya.

Perhatiannya tertarik pada salah satu postingan atas nama Redni, yang menjual jaket dan baju anak-anak, korban merasa tidak asing dengan pakaian tersebut.

Korban pura-pura tertarik dan ingin membeli pakaian itu, kemudian korban datang ke rumah Redni.

Pada korban, Redni mengaku jika barang-barang itu dari YH yang minta tolong dijualkan secara online. Informasi itu lalu disampaikan korban ke Polres Inhu.

Atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, dengan sigap tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau. Tim berhasil mengamankan YH dan ZK alias Epi.

Kedua pelaku mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakaian, speaker aktif dan DVD player.

Selain dua orang pelaku, tim juga mengamankan 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi, uang hasil penjualan pakaian curian Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww