Realisasi KIA di Kampar Capai 81.111, Disdukcapil Terus Sosialisasi Hingga ke Desa-desa

Realisasi KIA di Kampar Capai 81.111, Disdukcapil Terus Sosialisasi Hingga ke Desa-desa
Selasa, 11 Januari 2022 15:13 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar terus melakukan berbagai inovasi dan perbaikan dalam pendataan kependudukan. Salah satunya terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Di Kabupaten Kampar, hingga akhir 2021, ada sebanyak 63.416 warga yang sudah
memiliki KIA. "Dan sampai saat ini bertambah menjadi 81.111 atau 30,53 persen,"
kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Kampar, Muslim, di Bangkinang, Selasa (11/1/2022), dikutip dari riau.antaranews.com.

Dia menjelaskan, untuk program ini pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa di Kabupaten Kampar, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit dalam hal pembuatan kartu keluarga, akte kelahiran dan KIA bagi setiap warga yang melakukan persalinan di RS tersebut.

"Kampar sudah meneken MoU dengan sejumlah rumah sakit, baik yang ada di Kampar
maupun Pekanbaru," ujarnya.

Tahun lalu, dinas ini sudah melakukan pembinaan ke sembilan kecamatan yang ada
yakni Bangkinang, Tapung, Siak Hulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar, Kampa, Kampar
Kiri Tengah, Kampar Kiri, Tapung Hilir.

Tujuannya, untuk memberikan pemahaman agar masyarakat sadar dokumen, mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan mereka tidak perlu datang ke
Disdukcapil lagi hanya untuk membuat KTP, cukup di RT saja.

"Untuk mewujudkan tujuan itu, ada tim dari tingkat desa yakni kepala desa dan stafnya serta RT bekerja menyisir warganya untuk di data, tidak saja usia 17 tahun ke atas yang belum memiliki KTP, tetapi mulai anak yang baru lahir berumur satu hari hingga 16 tahun didata dan dibuatkan KIA," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali terhadap kepala desa yang baru dilantik tentang pelayanan ini. "KTP dan KIA itu milik masyarakat, setiap warga berhak memilikinya," ucapnya.

Selain ke desa, sosialisasi KIA di akan dilakukan pula di tempat wisata, mall dan pusat keramaian lainnya sehingga semua penduduk memiliki identitas.

Mantan Sekretaris Camat Kampar ini menyebutkan, KIA diberikan secara gratis, tidak ada pungutan biaya sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 tahun 2013.

Sementara persyaratan KIA adalah fotokopi KTP atau Resi E-KTP kedua orang tua, fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto 4x6 (2 lembar) yang background-nya sesuai dengan tahun kelahiran (ganjil: merah, genap: biru). Namun bagi anak di bawah usia 5 tahun, tidak perlu melampirkan pas foto.

"Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua yang bersangkutan langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan," ingatnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Kampar
wwwwww